Ilustrasi - Aborsi diperbolehkan dalam PP 28/2024 terbaru yang diteken oleh Presiden Jokowi..
Sumber :
  • Istimewa

Aturan Aborsi Legal yang Diteken Jokowi di PP Kesehatan Terbaru, Boleh Dilakukan dengan Syarat dan Cara Berikut Ini 

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia telah memperbarui kebijakan mengenai aborsi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken dan menerbitkan PP Kesehatan terbaru itu pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.

PP 28/2024 memuat banyak sekali aturan terbaru mengenai kesehatan, tak terkecuali terkait panduan yang lebih rinci mengenai aborsi.

Dalam aturan tersebut, ada sejumlah kondisi-kondisi di mana aborsi dapat dilakukan secara legal, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Larangan Umum dan Pengecualian Melakukan Aborsi

Pada Pasal 116, telah disampaikan klausul dengan tegas yang melarang setiap orang untuk melakukan aborsi, kecuali dalam dua kondisi.

"Kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." bunyi pasal tersebut yang dikutip dari salinan PP, Selasa (30/7/2024).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:03
01:47
01:21
11:37
02:51
Viral