- Istimewa
Aturan Aborsi Legal yang Diteken Jokowi di PP Kesehatan Terbaru, Boleh Dilakukan dengan Syarat dan Cara Berikut Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia telah memperbarui kebijakan mengenai aborsi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken dan menerbitkan PP Kesehatan terbaru itu pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.
PP 28/2024 memuat banyak sekali aturan terbaru mengenai kesehatan, tak terkecuali terkait panduan yang lebih rinci mengenai aborsi.
Dalam aturan tersebut, ada sejumlah kondisi-kondisi di mana aborsi dapat dilakukan secara legal, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Larangan Umum dan Pengecualian Melakukan Aborsi
Pada Pasal 116, telah disampaikan klausul dengan tegas yang melarang setiap orang untuk melakukan aborsi, kecuali dalam dua kondisi.
"Kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." bunyi pasal tersebut yang dikutip dari salinan PP, Selasa (30/7/2024).
Pada produk hukum yang sama, juga tercantum mengenai aturan aborsi bersyarat. Pasal 117, dijelaskan indikasi kedaruratan medis yang boleh melakukan aborsi, yaitu kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Dilanjutkan dengan Pasal 118, menekankan bahwa kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual lainnya harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menunjukkan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana dan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.
Fasilitas Kesehatan dan Tenaga Medis yang Boleh Melakukan Aborsi
Pasal 119 dan 120 mengatur bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar tertentu dan oleh tenaga medis yang kompeten. Tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kewenangan bertugas untuk memberikan pertimbangan dan melakukan pelayanan aborsi.
Pasal 122 mengatur bahwa aborsi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan dan suami, kecuali dalam kasus perkosaan. Pendampingan dan konseling wajib diberikan sebelum dan sesudah aborsi oleh tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Pasal 123.
"Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan atau tenaga lainnya," bunyi Pasal 23.
Pasal 124, mengatur korban tindak pidana perkosaan yang memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi harus diberikan pendampingan selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Kemudian, anak yang lahir dari kehamilan akibat tindak pidana kekerasan seksual berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Lalu jika ibu atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi tanggung jawab negara.
Peraturan ini mempertegas komitmen Indonesia untuk mengatur praktik aborsi dengan ketat, memastikan aborsi hanya dilakukan dalam kondisi yang sangat mendesak dan sesuai dengan prosedur yang ketat untuk melindungi kesehatan ibu dan anak serta memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. (rpi)