Blak-blakan di Sidang PK Saka Tatal, Jogi Nainggolan Sebut Iptu Rudiana Jadi 'Motor' Kasus Vina.
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

Blak-blakan di Sidang PK Saka Tatal, Jogi Nainggolan Sebut Iptu Rudiana Jadi 'Motor' Kasus Vina

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi dan juga pengacara terpidana kasus Vina tahun 2016, Jogi Nainggolan memberikan kesaksiannya di dalam sidang PK Saka Tatal pada Selasa (30/7/2024).

Di dalam sidang PK Saka Tatal, Jogi Nainggolan ditanya soal Iptu Rudiana yang juga adalah ayah dari salah satu korban yakni Eky dalam kasus pembunuhan Vina ini.

Iptu Rudiana juga menjadi pihak yang melaporkan pertama kali adanya kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Polresta Cirebon.

Pada tahun 2016, Jogi bertugas menjadi pengacara terpidana kasus Vina sehingga ia pun mengetahui jalannya sidang pokok perkara di waktu tersebut.

"Apa yang saudara saksi ketahui tentang peran aktif dari Rudiana?" tanya kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas kepada Jogi.

"Nah, kalau menelusuri apa yang tertuang dalam BAP yang sudah ada berkas perkara, dia adalah motor daripada semua ini," jawab Jogi.

Jogi kemudian menjelaskan hal-hal yang ia ketahui berdasarkan BAP Iptu Rudiana tahun 2016 tentang kasus Vina.

Meskipun Rudiana adalah ayah dari salah satu korban, ia menilai tentu tetap tidak boleh menangkapi pelaku seenaknya.

"Tidak boleh dong kan melakukan sesuatu tindak-tindak di luar daripada norma hukum yang benar. Jadi, dia melakukan penangkapan sendiri, tapi nggak punya kewenangan kalau kita bciara dalam konteks hukum acara pidana," kata Jogi.

Ia menuturkan, bahwa dirinya mengimbau agar Iptu Rudiana bicara ke Kapolri jika merasa malu.

Dengan demikian, menurut Jogi maka kasus Vina akan cepat selesai dan para terpidana bisa dibebaskan.

"Kasihan mereka yang lagi punya hukuman seumur hidup. Saya yakin juga Mahkamah Agung membebaskan mereka. Yakin, sudah begini kok terkuak semuanya," tegas Jogi.

Lebih lanjut, Jogi mengatkan bahwa sebenarnya tahun 2016 pihak terpidana kasus Vina sempat mengajukan praperadilan.

Namun, sidang praperadilan diundur dua kali sehingga gugur karena sudah dilaksanakan sidang pokok perkara.

"Jadi tidak ada cerita praperadilan kami ditolak, jadi ya cuma gugur aja," ujarnya. (iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral