Gedung Mahkamah Agung (MA)..
Sumber :
  • Dok Antara

Mahkamah Agung Diminta Dalami Adanya Dugaan Kasus Suap Peradilan di PN Balikpapan

Selasa, 30 Juli 2024 - 19:55 WIB

Lalu, menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.

Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp  tanggal 25 Oktober 2023, memuat tiga larangan MA tersebut. Antara lain menyatakan: ETK menjadi Direktur CV MH menggantikan almarhum YK, H. Us dikeluarkan dari jabatannya sebagai Wadir I CV. MH, dan Notulensi (Berita Acara) Rapat Persero CV MH tanggal 22 September 2023 di Samarinda dan tanggal 03 Oktober 2023 di Jakarta sah secara hukum.

“Dengan demikian Ketua Mahkamah Agung RI sudah dapat memberikan putusan hukuman terhadap Hakim LS, yang direkomendasikan oleh Bawas MA tanpa harus menunggu terlebih dahulu adanya putusan kasasi. Putusan penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp dapat merusak tatanan dan ketertiban system hukum di Indonesia,” kata Boyamin.

Sebagaimana diketahui, PN Balikpapan mengalami kegegeran.

Semua persidangan pekan lalu selama tiga hari baru bisa berlangsung pada sore hari, lantaran ada pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung RI.

Hal ini berbekal  Surat Tugas dari Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Nomor: 486/BP/ST/PW1.1.1/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, setelah selama tiga hari sejak tanggal 23 hingga 26 Juli 2024 --  melakukan pemeriksaan di PN Balikpapan -- Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI berhasil membongkar skandal permufakatan jahat terkait terbitnya putusan Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023, yang dikualifisir sebagai putusan “Tuyul”.

Gegara kasus ini, Hakim LS  terancam dihukum  -- padahal baru mendapat promosi menjadi Wakil KPN Tanjung  Redeb.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral