Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Tiga Tersangka Korupsi Timah Disidangkan Besok di PN Tipikor Jakpus

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 akan menjalani sidang pada Rabu (31/7/2024). 

Para tersangka yang akan disidangkan diantaranya, Amir Syahbana, Rusbani alias Bani dan Suranto Wibowo. Ketiganya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB," ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024). 

Harli menjelaskan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka tersebut pada pekan lalu. 

"JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2024," jelasnya. 

Sekedar informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan secara resmi kerugian negara akibat dari praktik dugaan tindak pidana korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut, dari hasil awal Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Burhanuddin mengatakan kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian real atau nyata akibat dampak ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan.

“Dan tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sementara dalam kasus total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung.

Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah yang ilegal, berikut namanya:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)

4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)

7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)

8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)

9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)

10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)

11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)

14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)

15. Pihak Swasta, Toni Tamsil

16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner

18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)

19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019

20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019

21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung. (aha/raa) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral