- Istimewa
Polisi Ringkus Pria Penjual Video Porno Anak di Kota Bandung, Ini Perannya...
Jakarta, tvOnenews.com - Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video porno anak melalui aplikasi Telegram.
"Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak bulan Agustus 2023," kata Ade Safri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Ade Safri menjelaskan, kasus berawal ketika tim patroli siber menemukan aktivitas jual beli video porno anak.
Kemudian, pihak kepolisian pun menyelidiki lebih dalam dan mengamankan pelaku pada Jumat (26/7) di wilayah Bandung.
"Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget milik saudara MAFA, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status MAFA menjadi tersangka," teranh dia.
Ade Safri menyebut tersangka mempromosikan konten video porno tersebut melalui aplikasi X.
MAFA menawarkan para pembeli dengan beberapa paket, yang kemudian diarahkan untuk bergabung ke aplikasi Telegram.