Ilustrasi larangan merokok..
Sumber :
  • Antara

Pemerintah Larang Warga Jualan Rokok Eceran, kecuali...

Selasa, 30 Juli 2024 - 21:32 WIB

Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hal itu tertuang pada Pasal 434 ayat 1 poin e.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik; dalam radius 2OO meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," bunyi Pasal 434 ayat 1 poin e.

Kemudian, pada Pasal 434 ayat 1 poin f berbunyi soal larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," bunyi Pasal 434 ayat 2. (dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:54
01:55
03:52
03:10
04:13
03:23
Viral