- ANTARA/HO-BPK
BPK Cium Permasalahan Laporan Keuangan Polri, Ini Buktinya
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menyebutkan Laporan Keuangan (LK) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Tahun 2023 tak terbebas dari kesalahan.
“BPK masih menemukan beberapa kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus diperbaiki,” ujar Nyoman Adhi, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Polri kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.
Permasalahan tersebut, di antaranya terkait pengelolaan persediaan pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) dan jajarannya, juga kepolisian daerah (polda) dan jajarannya.
Masalah lainnya ialah Rumah Sakit Bhayangkara yang belum optimal karena masih ditemukan pencatatan tak akurat, kartu persediaan tidak lengkap dan/atau tidak akurat, tidak dilakukan stock opname, dan pencatatan transfer masuk/keluar tidak tertib.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan menggunakan belanja modal peralatan serta mesin, dan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan menggunakan belanja modal peralatan dan mesin yang mengakibatkan munculnya denda.
“Sebelum LHP diterbitkan, dalam rangka menindaklanjuti kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara, pihak Polri dan pihak lain yang terkait telah melakukan penyetoran ke kas negara. Atas hal ini, BPK menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung,” ujar dia pula.
Nyoman melaporkan pula bahwa LK Polri Tahun 2023 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau telah memperoleh opini WTP sebelas kali secara berturut-turut.
Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat penyampaian LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, ujar dia lagi, bahwa opini WTP bukanlah suatu prestasi, tetapi merupakan kewajiban bagi setiap kementerian/lembaga sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan uang negara.