- Kolase tvOnenews.com
Nasib Tragis Penyiksaan Para Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon Dibongkar, Dua Sosok Polisi Ini Membekas Diingatan Korban Salah Tangkap Iptu Rudiana
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 7 pelaku lain yang tengah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Sementara Saka Tatal telah terbebas dari masa hukumannya usai dijatuhkan pidana dengan status saat itu anak di bawah umur.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Teranyar, Pegi Setiawan pun tak terbukti pelaku dari kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana.
Bahkan, Iptu Rudiana yang kala itu bertugas di reserse narkoba turut serta menangkap para terpidana pada 31 Agustus 2016. (raa)