- Biro Humas Kemnaker
Inovasi Bersama untuk Hapuskan Pekerja Anak di RI, Kemnaker: Menuju Indonesia Emas
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus bekerja sama dan berinovasi guna menghapus praktik pekerja anak di Indonesia.
Ajakan ini selaras dengan Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan yang diluncurkan oleh Menaker Ida Fauziyah sepekan lalu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka peringatan Hari Anak Nasional di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).
"Roadmap tersebut merupakan acuan bagi seluruh stakeholder Ketenagakerjaan dalam penyusunan program-program percepatan penghapusan pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) menuju Indonesia Emas tanpa Pekerja Anak," ujar Wamenaker.
Afriansyah Noor menjelaskan bahwa dalam mewujudkan tumbuh kembang anak yang optimal, mereka harus diberi kesempatan untuk menikmati dan mendapatkan hak dasar mereka sebagai anak, termasuk hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan.
Jaminan hak dasar ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara yang tercantum dalam UUD NRI 1945 pasal 28B ayat (2) yang berbunyi: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Afriansyah menambahkan bahwa selain kekerasan fisik dan mental, eksploitasi ekonomi juga sangat rentan terjadi pada anak. Anak-anak yang tereksploitasi secara ekonomi sering disebut sebagai pekerja anak.
"Keberadaan pekerja anak ini tidak bisa kita biarkan, terutama mereka yang memasuki dunia kerja dalam usia yang sangat muda dan berada di lingkungan kerja yang berbahaya atau BPTA," ujarnya.
Afriansyah menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Indonesia dalam menghapus pekerja anak telah dibuktikan melalui ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
"Komitmen tersebut juga diperkuat dengan mengadopsi substansi kedua Konvensi ILO tersebut ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik pekerja anak di Indonesia dapat segera dihapuskan, menjadikan Indonesia lebih baik untuk masa depan generasi penerus. (rpi)