Dedi Mulyadi di sidang Saka Tatal, Rabu (31/7/2024).
Sumber :
  • Tangkapan layar

Terungkap di Sidang PK Saka Tatal, Ini Alasan Dedi Mulyadi Rajin Buat Konten YouTube Seputar Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Rabu, 31 Juli 2024 - 11:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap di sidang peninjuan kembali (PK) Saka Tatal, ternyata ini alasan Dedi Mulyadi rajin membuat konten YouTube seputar kasus pembunuhan Vina Cirebon

“Pendampingan bukan pekerjaan saya. Sebagai warga negara Indonesia (WNI), saya wajib untuk menyampaikan ke publik apa yang belum diketahui publik. (Dalam kasus Saka Tatal) agar Saka Tatal bisa kembali ke posisi yang sebenarnya,” kata dia, Rabu (31/7/2024). 

Dedi Mulyadi juga mengatakan dibuatnya konten-konten tersebut adalah adanya keterpanggilan jiwa karena adanya masyarakat yang tidak berdaya menghadapi tuduhan tanpa diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan. 

Dedi Mulyadi mengatakan orang datang kepadanya dan bicara di akun YouTube Kang Dedi Muladi Channel, salah satunya Dede, karena mereka sulit harus mengatakannya ke mana. 

“Yang datang kakaknya Dede. Datang ke saya. Katanya Dede ingin menyampaikan sesuatu karena sulit (menyampaikan) ke yang lain,” terangnya. 

Dedi Mulyadi. Dok: Tangkapan layar

Ketika ditanya apakah Dedi Mulyadi mengetahui jika channel YouTube-nya bisa saja berisiko hukum, dia menjawab jika dia mengetahuinya. 

“Anda tahu risiko hukumnya? Dilaporkan?,” tanya tim kuasa hukum Saka Tatal.

“Setiap perbuatan ada risiko. Hukumnya dijerat UU. Setiap berbuat pasti ada yang harus dipertanggungjawabkan,” jawab Dedi Mulyadi. 

Sebelumnya diberitakan, dalam kurun waktu 3 x 24 jam terhitung tanggal 22 Juli 2024, Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar diminta kubu Iptu Rudiana untuk meminta maaf.  

Hal ini ditegaskan oleh Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Iptu Rudiana.  

Kubu Iptu Rudiana meminta Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar untuk meminta maaf lantaran mereka menilai adanya tudingan yang merugikan hingga mencemarkan nama baik kliennya.  

"Terkait tudingan Dede yang menyatakan Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan (terkait kesaksian kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 lalu), itu fitnah dan termasuk pencemaran nama baik," ujar Pitra, Senin (22/7/2024). (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral