- Antara
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Meski Pelabaran Batas Daya
Dia mengungkapkan, stratifikasi tarif listrik itu telah melalui kajian akademisi, mendapatkan masukan dari masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik serta persetujuan dari Komisi VII DPR RI.
Jisman mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan tegangan menengah.
Selain itu adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," tutur Jisman.
Disebutkan, terdapat empat golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya, yaitu, pertama Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.
Kedua, Bisnis Tegangan Menengah (B-3/M) daya di atas 200 KVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Ketiga, Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 KVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 KVA ke atas.