Barang bukti yang diamankan - akun Instagram pelaku..
Sumber :
  • Istimewa

Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi, Ini Penghasilannya

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dua selebgram wanita di Jakarta Selatan yang nekat mempromosikan situs judi online ditangkap polisi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun, Iptu Putu Agum mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua selebgram wanita yang berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls.

"Dari keterangan sementara Rp800 ribu per postingan," ungkap Putu Agum, Rabu (31/7/2024).

Namun demikian, Putu Agum mengaku belum mengetahui berapa total keuntungan yang telah diraup kedua selebgram dari promosi situs judol ini.

Ia hanya menyebut bahwa dalam seminggu mereka dua kali melakukan promosi judol di akun instagramnya.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno 6 berwarna biru, 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 buah ATM dan satu buah akun Instagram bernama Yanikarinn_.

"Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.

Adapun, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. SM dicokok di kos di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara MJ di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Putu Agum mengatakan, penangkapan bermula dari patroli siber. Polisi menemukan akun Instagram keduanya yang mempromosikan judol. Pertama akun Instagram @Yanikarinn_. Kemudian akun Instagram @mftjnnh26_.

Adapun, keduanya dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral