Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.
Sumber :
  • viva.co.id

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:01 WIB

Ini bukan kali pertama Emirsyah diadili di meja hijau. Sebelumnya, Emirsyah juga telah divonis dalam perkara berbeda.

Pada 8 Mei 2020, Dirut PT Garuda Indonesia 2005–2014 itu divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar 2,11 juta dolar Singapura.

Vonis tersebut sebagai akibat Emirsyah yang telah terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan melakukan pencucian uang sebesar Rp87,464 miliar.(ant)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral