- (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Empat Peserta Dinyatakan Gugur dalam Tes Tertulis Capim dan Dewas KPK, Pansel Beberkan Sebabnya
Jakarta, tvOnenews.com - Empat orang peserta calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.
Hal itu lantaran empat orang peserta tersebut tidak hadir dalam tes tertulis calon dewas KPK hari ini, Rabu (31/7/2024).
Hal itu diungkap oleh Panitia seleksi (Pansel) capim dan dewas KPK masa jabatan 2024–2029.
“Dan dari 146 peserta tes tertulis calon dewan pengawas KPK, yang hadir mengikuti tes sebanyak 142 orang,” kata anggota Pansel Y. Ambeg Paramarta saat konferensi pers di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, hari ini.
Ambeg mengatakan dari 142 peserta yang hadir, sebanyak 126 orang di antaranya merupakan laki-laki dan 16 orang lainnya adalah perempuan. Adapun empat orang yang tidak hadir seluruhnya laki-laki.
Namun demikian, ia tidak membeberkan nama-nama peserta yang tidak hadir tersebut.
“Hanya terkait dengan empat orang yang tidak hadir sama dengan tadi, berarti mereka gugur. Tentang alasannya, itu tidak disampaikan. Mereka tidak datang saja,” ujar Ambeg.
Tes tertulis itu berisikan tujuh pertanyaan yang terdiri dari empat pertanyaan wajib dan tiga pertanyaan pilihan. Dari tiga pertanyaan pilihan, peserta hanya diwajibkan mengerjakan dua soal.
Tes tertulis calon dewas KPK dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Sebelumnya, pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB terlebih dahulu dilangsungkan tes tertulis capim KPK.
“Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis akan diumumkan pada tanggal 8 Agustus 2024, seperti biasa melalui website Kementerian Sekretariat Negara dan website KPK,” ucap Ambeg.
Lebih lanjut, pansel mengharapkan tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama peserta seleksi, baik calon dewas maupun capim KPK.
Tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi hingga tanggal 24 Agustus 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), yakni (https://apel.setneg.go.id) atau melalui email ke pansel.capim.kpk@setneg.go.id dan pansel.cadewas.kpk@setneg.go.id.(ant)