Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Misteri 26 Ribu Kontainer Tertahan Temukan Titik Terang, Bea dan Cukai: Sudah Selesai
Rabu, 31 Juli 2024 - 18:15 WIB
“Kontainer kita assess bersama sesuai ketentuan. Barang boleh masuk di-stake oleh surveyor, kalau enggak ada lartas (larangan dan pembatasan) dia akan di-reject surveyor,” tegas Askolani.
“Kemudian juga harus ada izin PI dari Kemendag. Kalau enggak ada izin PI, kemudian enggak ada Pertek yang diwajibkan Kemenperin enggak bisa lewat,” sambung dia.
Apabila urusan 26 ribu kontainer ini telah selesai diproses, maka pihaknya bertanggung jawab untuk memusnahkan barang impor ilegal tersebut.
Sebagai informasi, temuan 26.415 kontainer tertahan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (agr/raa)