Ilustrasi kontainer.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Misteri 26 Ribu Kontainer Tertahan Temukan Titik Terang, Bea dan Cukai: Sudah Selesai

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengungkapkan misteri 26 ribu kontainer yang tertahan telah menemukan titik terang.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani bahwa ribuan kontainer yang kabarnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah rampung diatasi.

“Sudah selesai, nanti kita minggu depan (sampaikan). Sudah sesuai ketentuan mana yang dilarang dan mana yang boleh,” tuturnya, di Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Rabu (30/7/2024).

Anak buah Menkeu Sri Mulyani ini menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga para surveyor.

Kemudian saat ditanya mengenainisi dari puluhan ribu kontainer tersebut, Askolani menegaskan isinya adalah barang impor ilegal.

Barang impor ilegal tersebut berkaitan dengan ada atau tidaknya Standar Nasional Indonesia (SNI), kemudian izin Persetujuan Impor (PI), serta Pertimbangan Teknis (Pertek).

“Kontainer kita assess bersama sesuai ketentuan. Barang boleh masuk di-stake oleh surveyor, kalau enggak ada lartas (larangan dan pembatasan) dia akan di-reject surveyor,” tegas Askolani.

“Kemudian juga harus ada izin PI dari Kemendag. Kalau enggak ada izin PI, kemudian enggak ada Pertek yang diwajibkan Kemenperin enggak bisa lewat,” sambung dia.

Apabila urusan 26 ribu kontainer ini telah selesai diproses, maka pihaknya bertanggung jawab untuk memusnahkan barang impor ilegal tersebut.

Sebagai informasi, temuan 26.415 kontainer tertahan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (agr/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral