- Antara
Aniaya Bocah 2 Tahun, Pemilik DayCare di Depok Resmi Dipolisikan
Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Depok berinisial MI dipolisikan buntut dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia dua tahun inisial MK.
MI dilaporkan langsung oleh seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari (28), beserta suami. Mereka adalah orang tua dari anak yang dianiaya oleh MI.
Laporan dibuat di Polres Metro Kota Depok, Senin, 29 Juli 2024. Adapun Laporan diterima dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Terkait hal ini, Polres Metro Kota Depok mengakui sudah menerima laporan tersebut. Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, laporan itu masih diselidiki oleh pihaknya.
"Sedang dilakukan penyelidikan," kata Arya, Rabu (31/7/2024).
Arya mengatakan bahwa pihaknya pun telah memeriksa beberapa saksi terkait perkara ini.
Dari pihak keluarga korban yang mempolisikan juga hari ini mendatangi Polres Metro Kota Depok untuk dilakukan pemeriksaan.
Oleh karenanya, dia mengaku belum bisa berkata lebih jauh. Jika pemeriksaan rampung, maka bakal dibeberkan lagi.
"InsyaAllah hari ini dari pihak korban kita periksa," katanya.
Perlu diketahui, viral di media sosial terkait aksi penganiayaan oleh seorang perempuan pemilik DayCare di Depok terhadap anak usia dua tahun yang merupakan anak didiknya.
Kejadian ini terungkap dari video rekaman CCTV yang viral di media sosial. Saat itu, MK sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.
Tak berselang lama, MI masuk ke ruangan. Kemudian anak MK langsung memeluk kaki kiri MI sambil menangis histeris.
Tanpa alasan, MI langsung menganiaya anak itu hingga terjatuh. Kemudian, MI meninggalkan dua anak itu di ruangan tersebut. MI keluar ruangan dengan kondisi dua anak menangis histeris. (rpi/raa)