Sumber :
- Freepik
Memangnya PP Kesehatan sudah Cukup Tekan Angka Perokok? IISD Beri Tanggapan Kritis
Rabu, 31 Juli 2024 - 19:15 WIB
Namun masih ada dua aspek yang perlu dikritisi dalam PP Kesehatan ini, pertama larangan iklan hanya berlaku di media sosial.
“Iklan rokok di media lain masih diperbolehkan seperti di website dan platform internet lainnya,” kata Fanani.
Pasalnya dalam riset IISD, sebanyak 71 persen perokok pelajar menyatakan bahwa iklan rokok itu kreatif atau inspiratif sehingga merangsang mereka untuk merokok.
“Di ASEAN, hanya Indonesia yang masih membolehkan iklan rokok. Sulit mengeliminir epidemi rokok tanpa kebijakan larangan iklan,” lanjut Fanani.
Kedua, peringatan kesehatan pada kemasan rokok hanya 50 persen. Padahal berbagai riset menunjukkan Pictorial Health Warning (PHW) hanya efektif dalam besaran diatas 80 persen.
Terlepas dari berbagai kekurangannya, setidaknya masih ada 5 hal yang patut diapresiasi dari PP tersebut: