PP Kesehatan sudah Cukup Tekan Angka Perokok? IISD Beri Tanggapan Kritis.
Sumber :
  • Freepik

Memangnya PP Kesehatan sudah Cukup Tekan Angka Perokok? IISD Beri Tanggapan Kritis

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:15 WIB

tvOnenews.com, Jakarta - Pemerintah telah merilis aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan). 

PP yang terdiri atas 1172 pasal ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, pada hari yang sama. 

Salah satu aspek penting yang diatur dalam PP ini adalah ketentuan mengenai pengendalian zat adiktif (produk tembakau).

Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD) Ahmad Fanani menyambut baik pengesahan aturan pelaksana ini sebagai langkah penting dalam transformasi kesehatan menuju Visi Indonesia Emas 2045. 

Dalam hal pengendalian tembakau, PP ini menandai berlakunya rezim baru pengendalian tembakau. 

“Muatan pengaturan dalam PP tersebut belum mencerminkan norma pengendalian yg maksimal, tapi patut disyukuri sebagai "Kado awal Agustusan,” kata Fanani dalam keterangan pers yang diterima tvOnenews.com, Rabu (31/7/2024).

Namun masih ada dua aspek yang perlu dikritisi dalam PP Kesehatan ini, pertama larangan iklan hanya berlaku di media sosial. 

“Iklan rokok di media lain masih diperbolehkan seperti di website dan platform internet lainnya,” kata Fanani.

Pasalnya dalam riset IISD, sebanyak 71 persen perokok pelajar menyatakan bahwa iklan rokok itu kreatif atau inspiratif sehingga merangsang mereka untuk merokok. 

“Di ASEAN, hanya Indonesia yang masih membolehkan iklan rokok. Sulit mengeliminir epidemi rokok tanpa kebijakan larangan iklan,” lanjut Fanani. 

Kedua, peringatan kesehatan pada kemasan rokok hanya 50 persen. Padahal berbagai riset menunjukkan Pictorial Health Warning (PHW) hanya efektif dalam besaran diatas 80 persen.

Terlepas dari berbagai kekurangannya, setidaknya masih ada 5 hal yang patut diapresiasi dari PP tersebut:

1. Larangan penjualan rokok kepada orang di bawah 21 tahun. 

2. Penjualan rokok secara satuan per batang dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. 

3. Penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

4. Tempat khusus merokok harus terpisah dari bangunan utama dan jauh dari lalu lalang orang. Sebagaimana diatur pasal 443 ayat (5).

5. Larangan merokok atau menampilkan rokok di media apapun. Sebagaimana diatur dalam pasal 456. 

Penerapan PP Kesehatan juga masih membutuhkan pengaturan teknis yang kompleks.

Fanani berharap penting untuk melakukan pengawalan terhadap implementasi PP Kesehatan ini agar tujuan menjadikan masyarakat sehat tercapai.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
02:03
Viral