Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Aep Laporkan Dedi Mulyadi dan Dede Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Begini Kata Polda Metro Jaya

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait laporan terhadap politikus Dedi Mulyadi dan Dede, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengaku, pihaknya telah menerima laporan tersebut pada tanggal 30 Juli.

Laporannya terkait penyebaran berita bohong sebagaimana diatur pada Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Dalam uraian singkat peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya saudara AR, pelapor menjelaskan bahwa pada saat pelapor berada di kantor DPP Perhaki, pelapor melihat adanya akun media sosial YouTube. Jadi, yang dilaporkan adalah pemilik akun YouTube Kang Dedi Mulyadi channel," ucap Ade Ary, Rabu (31/7/2024).

Menurut Ade Ary, pihaknya berkewajiban melakukan pendalaman pasca menerima laporan.

Hal itu guna memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung tindak pidana atau tidak.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral