Ilustrasi penganiayaan..
Sumber :
  • Dok Antara

Mengerikan, Dua Balita di Cilincing Jakut Jadi Korban Penganiayaan oleh Orang Tua Asuh

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dua anak berusia di bawah lima tahun (balita) di Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban penganiayaan oleh orang tua asuhnya.

Korban RC yang masih berusia 4 tahun dan adiknya MFW berusia 1 tahun 8 bulan mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh sepasang suami istri berinisial ADT (23) dan TAS (21).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkap dua bocah malang itu adalah anak dari sepupu pelaku.

Tindak kekerasan ini terjadi saat kedua korban dititipkan orang tua mereka ke pelaku.



Dia menjelaskan, kasus terkuak saat pihaknya mendapat informasi dari Rumah Sakit KBN bahwa ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar.

"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," kata Gidion kepada wartawan, pada Rabu (31/7/2024).

Dia menambahkan, berdasar penyelidikan awal, ada satu anak lagi yang masih disembunyikan di rumah, tepatnya di bagian gudang.

Korban RC menderita luka berat, dan kritis.

Sementara MFW mengalami luka berat dan perlu observasi treatment.

"Langkah awal yang kami lakukan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkan anak. Sehingga kita merekomendasikan kepda dua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," papar dia.

Gidion juga menyebutkan, untuk korban RC mengalami traumatik dan dehidrasi yang cukup akut. Sementara korban MFW kemungkinan bakal menjalani operasi di beberapa bagian tubuhnya.

"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," kata dia.

Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun.

Mereka turut dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman lima tahun.

"Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan Luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," pungkasnya.(rpi/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral