Viral Kasus Penganiayaan Balita di Tempat Penitipan Anak Bakal Dipanggil Polisi, Kombes Ade Ary Unggap Bukti Rekaman CCTV.
Sumber :
  • ANTARA

Viral Kasus Penganiayaan Balita di Tempat Penitipan Anak Bakal Dipanggil Polisi, Kombes Ade Ary Unggap Bukti Rekaman CCTV

Rabu, 31 Juli 2024 - 23:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Depok bakal memanggil wanita IM, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak atau daycare wilayah Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pemanggilan terhadap terlapor terkait kasus dugaan penganiyaan tersebut.

"Rencana tindak lanjut memanggil terlapor dan sejumlah saksi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Namun, Ade Ary belum menentukan kapan pemanggilan MI. Dia hanya mengatakan bahwa selain MI pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Ade Ary menambahkan MI sendiri telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

"Upaya yang telah dilakukan yaitu membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum dan akan berkoordinasi dengan orang tua korban untuk dilakukan klarifikasi besok pagi, " katanya.

Ade Ary menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu (24/7) pelapor dihubungi oleh karyawan di penitipan tersebut yang memberitahu pelapor bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor.

Dia menyebutkan terdapat bukti rekaman CCTV yang sudah viral di media sosial.

"Diketahui berdasarkan rekaman CCTV bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terlapor melakukan pemukulan kepada korban, " katanya.

Ade Ary juga menyebutkan pihaknya bakal bekerjasama dengan menggandeng sejumlah pihak, termasuk dari Pemkot Depok.

Sebelumnya beredar video viral yang diunggah oleh akun instagram @komisi.co yang memperlihatkan terlapor melakukan pemukulan terhadap balita tersebut yang mengakibatkan korban alami trauma dan luka memar pada dada dan punggung.

Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral