- Haries Muhamad-tvOne
Wali Kota Semarang Ita Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang pada panggilan pertama sebagai saksi pada Selasa (29/7/2024).
Mbak Ita telah berada di ruang tunggu lobi gedung KPK pada pukul 08.30 WIB dengan mengenakan kerudung berwarna krem dan pakaian berwarna hitam.
Hingga akhirnya sekitar pukul 09.00 WIB dia naik ke lantai dua sebelah kanan ruang penyidikan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Pasalnya, penjadwalan ulang yang diminta Mbak Ita sudah disetujui penyidik.
"Bahwa KPK berharap saudari HGR akan hadir besok sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh Penyidik," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).
Adapun alasan tidak hadirnya Mbak Ita lantaran dirinya menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Semarang.
Sekadar informasi, pada pemanggilan pertama itu Mbak Ita dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Berbeda dengan istrinya yang tak hadir, Alwin menyempatkan diri untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Seusai pemeriksaan, Alwin mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
"Nggih (iya)," kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP.
Alwin pun menyatakan dirinya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum. Kita patuh pada hukum," ujarnya.
Perlu diketahui KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Adapun dugaannya pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. (hmd/nsi)