ILUSTRASI - Tersangka.
Sumber :
  • Istimewa

Terlibat Kredit Fiktif BRI Rp55 Miliar saat Menjabat Juru Bayar Bekang Kostrad, Purnawirawan TNI Dwi Singgih Ditetapkan Tersangka

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka kasus pengajuan kredit fiktif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa Dwi ditangkap karena mangkir dari tiga kali pemanggilan oleh tim penyidik koneksitas.

"Jampidmil yang terdiri dari jaksa, polisi militer dan oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan ankum terhadap oknum Purnawirawan TNI tersangka DSH," kata Harli, Kamis (1/8/2024).

Dwi ditetapkan jadi tersangka saat menjalin kerja sama dengan BRI ketika menjabat juru bayar Bekang Kostrad Cibinong guna mengajukan kredit secara fiktif.

"Adapun peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRI guna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar," jelas dia.

Dengan kata lain, hal ini dilakukan Dwi ketika masih prajurit aktif TNI. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral