Cegah Pungli dan Peredaran Narkoba, Kalapas Kelas I Cipinang Pimpin Langsung Razia Blok Hunian.
Sumber :
  • istimewa

Cegah Pungli dan Peredaran Narkoba, Kalapas Kelas I Cipinang Pimpin Langsung Razia Blok Hunian

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang Prayer Manik pimpin langsung kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) Gabungan yang melakukan Razia barang-barang terlarang di dalam blok hunian pada Kamis (01/08).

Sebelum melakukan sidak, Manik dengan tegas mengatakan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas seluruh pelanggaran yang ditemukan pada saat razia.

“rampas, sita dan catat seluruh barang-barang terlarang yang ditemukan didalam Blok Hunian, Apabila kedapatan ada oknum petugas yang membantu Warga Binaan menyelundupkan barang tersebut akan saya kenakan hukuman disiplin,” papar Kalapas I Cipinang, Prayer Manik.

Petugas gabungan yang terdiri dari berbagai satuan di Lapas Kelas I Cipinang  (Bagian Tata Usaha, Bidang Administrasi Kemanan dan Ketertiban, Bidang Pembinaan, Bidang Kegiatan Kerja, dan Kesatuan Pengamanan Lapas) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di setiap blok hunian, dengan menggunakan alat pendeteksi canggih untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang terlewat. 

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman dan kondusif, serta mendukung terciptanya pemasyarakatan yang maju.

Lebih lanjut Manik menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basics, yakni deteksi dini, peran aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.  

"Kegiatan razia ini adalah salah satu bentuk deteksi dini yang kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di dalam lapas. Dengan melakukan razia secara rutin, kami dapat mendeteksi dan mengeliminasi barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:24
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
Viral