- istimewa - Antara
Polisi Tetapkan Influencer Penganiaya Balita Depok Jadi Tersangka, KemenPPPA Bilang Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Butut viralnya, Influencer Parenting Penganiaya Balita, sekaligus Pemilik Wensen School Daycare Depok, Meita Irianty telah meganiaya seorang balita, yang beredar di media sosial.
Polisi langsung tetapkan Meita jadi tersangka kasus penganiayaan balita di Depok.
Melihat langkah polisi itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah menetapkan Meita, pelaku kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak, di Kota Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/8/2024).
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar menyampaikan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polres Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Sebelum diberitakan, Polres Metro Depok berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan pada anak, Meita Irianty, pemilik Daycare yang menganiaya balita M (2).
Mieta Irianty kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (31/7/2024) malam.
Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dalam gelar perkara tersebut penyidik menaikkan status Meita dari terlapor sebagai tersangka.
Meita Irianty ditangkap di rumahnya di kawasan Depok. Wanita yang juga dikenal sebagai influencer parenting ini ditangkap pada pukul 22.00 WIB, Rabu (31/7/24).
"Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan bukti-bukti yang valid, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," ujar Arya.
"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing)," kata Arya menambahkan.
Seperti diketahui kasus ini mengemuka setelah viral di media sosial. Dalam video di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya di Daycare WSI.
Dengan penangkapan ini, Polres Metro Depok secara tegas tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan pada anak dan akan melakukan penegakan dan perlindungan hukum secara transparan kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Kota Depok. (aag)