KPK sita uang Rp4,2 miliar dan aset milik Bupati Hulu Sungai Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

KPK Sita Rp4,2 Miliar dan Aset Milik Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif

Selasa, 18 Januari 2022 - 16:57 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp4,2 miliar dan beberapa aset meliputi tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor dari tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid (AW).

Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Abdul Wahid.

"Tim penyidik telah menyita tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU sekitarnya dengan nilai Rp10 miliar, uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp4,2 miliar, dan kendaraan bermotor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Lebih lanjut, Ali menyampaikan tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan Abdul Wahid dalam melakukan transaksi keuangan melalui jasa layanan yang tidak sah.

Di samping itu, Abdul Wahid pun diduga menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain.

"Selanjutnya, seluruh barang bukti ini akan dikonfirmasi kepada para saksi, mulai dari proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan," kata Ali.

Terkait penyitaan itu, Ali menjelaskan bahwa seluruh aset milik Abdul Wahid tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum memang bisa dirampas untuk negara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
Viral