KPK sita uang Rp4,2 miliar dan aset milik Bupati Hulu Sungai Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

KPK Sita Rp4,2 Miliar dan Aset Milik Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif

Selasa, 18 Januari 2022 - 16:57 WIB

Dengan demikian, ujar dia, penyitaan pun menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara yang dapat dipergunakan untuk pembangunan.

"Dalam suatu penanganan perkara TPPU, KPK juga mengharapkan peran masyarakat. Jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait perkara ini, dapat menginformasikannya kepada KPK sebagai wujud keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum," ujar Ali.

Seperti yang diketahui, sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Kemudian, setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi itu, diduga terdapat beberapa penerimaan yang disamarkan dengan sengaja, diubah bentuknya, dan dialihkan kepada pihak lain.

TPPU pun diterapkan karena KPK menduga ada bukti permulaan yang cukup dan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan penempatan uang ke dalam rekening bank. (ant/prs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral