Pengamat hukum pidana Chudry Sitompul bicara soal kasus Vina dan Eky serta sidang Saka Tatal.
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

Iptu Rudiana Tersudutkan di Sidang PK Saka Tatal, Pengamat Bingung Polresta Cirebon Tiba-tiba Ambil Alih Kasus Vina

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Iptu Rudiana tersudutkan dengan pernyataan ahli di sidang PK Saka Tatal, pengamat hukum pidana Chudry Sitompul soroti Polresta Cirebon yang tiba-tiba ambil alih kasus Vina.

Pada tanggal 27 Agustus 2016 yakni malam kematian Vina dan Eky, Polsek Talun Cirebon menyatakan bahwa kasus ini adalah kecelakaan lalu lintas.

Beberapa hari setelahnya Iptu Rudiana melaporkan adanya dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Akhirnya, kasus Vina dan Eky ini kemudian diambil alih oleh pihak Polresta Cirebon dan dilakukanlah proses penyidikan.

Kasus Vina dan Eky yang tiba-tiba diambil alih ini pun dipertanyakan oleh pengacara Saka Tatal di dalam sidang PK.

Pengamat hukum pidana, Chudry Sitompul pun menilai ada keanehan jika kasus Vina dan Eky tiba-tiba diambil alih oleh Polresta Cirebon.

"Jadi yang menjadi pertanyaannya, apa dasarnya Polresta Cirebon mengambil alih?" kata Chudry, dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, dikutip Jumat (2/8/2024).

Chudry mengatakan, mestinya Polresta Cirebon tidak langsung mengambil alih dan melakukan penyidikan.

Menurutnya, tahapan sebelum mengambil alih kasus dan penyidikan adalah melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

"Mestinya Polresta itu kan tidak langsung penyidikan, dia harus melalui penyelidikan. Apa betul itu adalah peristiwa pembunuhan dulu? Karena Polsek talun bilang itu kecelakaan lalu lintas," kata Chudry menambahkan.

Namun, ia mengatakan Polresta Cirebon tidak melalui proses tersebut dan langsung memeriksa para tersangka yang kini jadi terpidana kasus Vina dan Eky.

Bahkan, pada waktu itu terpidana kasus Vina dan Eky diambil keterangan tanpa adanya surat pemanggilan.

"Surat pemanggilan itu dasarnya harus ada dulu laporan polisi. Tapi ini kan langsung dia loncar, dia ambil berita acara," ujar Chudry.

Menurutnya, hal ini adalah masalah besar yang dipersoalkan oleh penasihat hukum Saka Tatal.

Di dalam sidang PK Saka Tata, pihak kuasa hukumnya memegang keputusan Polsek Talun bahwa peristiwa Vina dan Eky di tahun 2016 adalah kecelakaan lalu lintas.

Diketahui pada tahun 2016, Iptu Rudiana bertugas sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral