Akankah Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Saka Tatal? Kuasa Hukum Sebut Ayah Eky Itu Harus Datang Tapi....
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

Akankah Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Saka Tatal? Kuasa Hukum Sebut Ayah Eky Itu Harus Datang Tapi...

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution menanggapi soal kemungkinan kliennya hadir di sidang PK Saka Tatal.

Sebelumnya ada usulan agar Iptu Rudiana ikut hadir di sidang PK Saka Tatal menjadi salah satu saksi.

Sebab, Iptu Rudiana adalah pihak yang melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Iptu Rudiana pun dinilai bisa memberikan kejelasan soal carut marut kasus Vina yang selama delapan tahun terakhir tak kunjung berakhir.

Belakangan, Iptu Rudiana pun akhirnya muncul untuk memberikan sudut pandangnya soal kasus Vina. Namun, pernyataannya itu dinilai masih belum bisa meyakinkan banyak pihak soal kasus pembunuhan ini.

Terkait permintaan tersebut, kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni pun mengatakan kliennya itu harus hadir di sidang PK Saka Tatal.

Namun, kehadiran Iptu Rudiana di sidang PK Saka Tatal harus dengan sebuah syarat yang paling penting.

Pitra mengatakan kliennya itu memang wajib hadir ke sidang PK Saka Tatal jika ada undangan dari pengadilan.

"Kalaupun ada panggilan daripada Mahkamah Agung terkait dengan perkara ini otomatis harus tunduk dan patuh kepada pengadilan karena memang itu adalah perintah daripada pengadilan," kata Pitra dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat (2/8/2024).

Jika tidak ada undangan dari pengadilan untuk menjadi saksi, maka ayah Eky tersebut tidak bisa hadir.

Sebab, Iptu Rudiana pada tahun 2016 sudah hadir di sidang kasus Vina dan Eky.

Hal ini berarti kehadiran Iptu Rudiana bukanlah novum atau bukti baru dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Iptu Rudiana ini dahulunya sudah pernah dimintai keterangan baik di kepolisian maupun di Pengadilan Negeri Cirebon yang artinya Iptu Rudiana bukanlah novum baru yang bisa dijadikan sebagai alat bukti baru oleh pemohon PK ini," Pitra menambahkan.

Novum yang dihadirkan dalam sidang PK haruslah hal baru yang belum pernah dibahas pada sidang pokok perkara sebelumnya.

Oleh karena itu, Pitra menegaskan bahwa tanpa adanya panggilan dari pengadilan maka kliennya itu tidak akan datang ke sidang PK yang dimaksud. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral