Tim Inafis Polda Jabar bersama Biddokes Jawa Barat melakukan ekshumasi seorang wanita yang tewas akibat dianiaya oleh suaminya sendiri di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8)..
Sumber :
  • Antara

Polisi Ekshumasi Jasad Wanita Dibunuh Suami yang Sudah Dikubur Sejak Januari 2024 di Bandung, Ini Tujuannya

Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polresta Bandung melakukan ekshumasi atau menggali kuburan jasad wanita berinisial INS (24) yang merupakan korban kasus pembunuhan.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, INS diketahui sudah tujuh bulan hilang dan diduga dikubur sejak Januari 2024.

"Tadi pagi kita sudah melaksanakan ekshumasi, kita langsung bawa jenazahnya untuk diautopsi oleh tim kedokteran," kata Kusworo​​ dalam keterangannya, Jumat (2/8).

Kusworo menjelaskan, ekshumasi itu dilakukan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polresta Bandung dengan didampingi Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Barat.

Kusworo menambahkan, pihak keluarga INS kehilangan kontak dengan korban sejak 13 Januari 2024 hingga mendapatkan kabar bahwa korban meninggal dunia, karena dibunuh tersangka utama berinisial A (23). 

Pihak keluarga korban pun juga mengetahui korban dikuburkan di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung.

"Pada tanggal 28 Juli 2024, keluarga korban mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban sudah dibunuh oleh suaminya, yaitu tersangka A,” katanya.

Setelah keluarga korban mengetahui INS telah dibunuh pelaku, pihak keluarga kemudian melapor ke Polresta Bandung pada 30 Juli 2024 dan langsung dilakukan penyelidikan.

"Kami bisa menangkap empat orang pelaku pada tanggal 31 Juli 2024 berselang satu hari setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini," kata Kusworo.

Korban dibunuh tersangka utama berinisial A bersama tiga tersangka lain menggunakan golok.

"Ketiga tersangka yang ada di rumahnya ini membantu tersangka A dengan memegang tangan, kaki dan membungkam korban pada saat tersangka menggorok korban dengan menggunakan golok,” ujarnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral