Sumber :
- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sudah Divonis 6 Tahun Kasus Gratifikasi, Hasbi Hasan Kini Terjerat Kasus TPPU
Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:05 WIB
Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.(ant)