- Dok tvOnenews.com
Babak Baru Kasus Perzinahan Seorang Suami dengan Teman Wanitanya di Depok, Kini Dilaporkan Akta Pernikahan Diduga Palsu
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus perzinahan seorang suami dengan teman wanitanya yang sempat viral di media sosial, memasuki babak baru.
Kedua terlapor menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat.
Adapun agenda sidang, yakni pemeriksaan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut, yakni HS yang merupakan istri sah terdakwa, dan dua orang anggota security perumahan yang pernah ikut menggerebek bersama petugas dari Kepolisian Resort Metro Kota Depok.
Sidang ke empat dengan nomer perkara 214/pid.b/2024/pn.depok atas kasus dugaan perzinahan dengan terdakwa.
Bernard Timothy dan Veronica Venassia Ompu Mona, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib.
Ketua majelis hakim menyatakan sidang kasus perzinahan dinyatakan tertutup oleh umum.
Disaat bersamaan, pelapor HS bersama kuasa hukumnya juga telah melaporkan Bernard Timothy dan Veronica Venassia ke Polres Bekasi Kota atas kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan.
Menurut kuasa hukum pelapor, Radius Simamora, saat penggerebekan juga ditemukan berkas, yakni akta pernikahan diduga palsu antara Bernard dengan Veronica.
Sebab, ada ketidakcocokan antara lokasi pernikahan keduanya dengan yang tertera di akta pernikahan.
"Gerejanya (tempat nikah) dibuat GPIB Bekasi, karena mereka kan menikahnya di HKBP Tapanuli Utara Sumut. Karena ada dugaan keterangan palsu maka kami melaporkan ke Polresta Bekasi," ungkap Radius dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Radius menambahkan, pelapor menduga Bernard yang saat ini masih menjadi suami sahnya, telah melakukan pelanggaran hukum dengan pemalsuan akta nikah dengan wanita lain.
"Saat ini laporkan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian di polsek Bekasi Timur," tuturnya
Sebelumnya, pada Oktober 2023 lalu pelapor melakukan penggerebekan di kediaman pribadinya di Depok Jawa Barat.
Di rumah tersebut pelapor mendapati suami sahnya sedang bersama teman wanitanya yang bukan dalam ikatan pernikahan.
Didampingi Ketua RT setempat dan Kepolisian Resort Kota Depok, pelapor menggerebek rumah yang juga milik pelapor, karena diduga digunakan untuk melakukan hubungan perzinahan antara suaminya dengan wanita lain.
Atas kejadian tersebut, korban yang sekaligus istri sahnya melapor ke Mapolresta Depok atas sangkaan melanggar Undang Undang Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.(lkf)