Kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, Titin Prialianti (kiri) dan kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution (kanan).
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

Blak-blakan Sebut Saksi Sidang PK Saka Tatal Tak Layak, Pengacara Iptu Rudiana Kena Semprot: Mas Pitra yang Baik dan Pintar...

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 10:40 WIB

Sebab, jika sudah dibawanya pada tahun 2016 maka dakwaan terhadap Saka Tatal tidak mungkin pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Kalaupun jaksa berpendapat foto-foto itu pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya, luar biasa sekali vonisnya tetep pembunuhan dengan luka tusuk di dada dan perut," tegas Titin.

Dijelaskannya, di dalam foto yang ia miliki tidak ditunjukkan adanya luka tusuk di bagian dada dan perut.

Selain itu, tuduhan pemerkosaan juga dibantah karena terlihat bersih bagian kaki Vina hingga dada.

"Luar biasa sekali kalau ada foto itu di 2016 keputusannya masih ada pembunuhan dan pemerkosaan, berarti dari dulu jaksa dan vonis itu sudah salah," kata dia menegaskan. (iwh)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral