Kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, Titin Prialianti (kiri) dan kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution (kanan).
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

Blak-blakan Sebut Saksi Sidang PK Saka Tatal Tak Layak, Pengacara Iptu Rudiana Kena Semprot: Mas Pitra yang Baik dan Pintar...

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 10:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution kena semprot pengacara mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal usai bilang saksi sidang PK tidak layak.

Sebelumnya, pengacara Iptu Rudiana itu mengomentari seorang saksi dalam sidang PK Saka Tatal bernama Mudzakkir.

Di dalam sidang PK Saka Tatal, Mudzakkir mengatakan bahwa adanya sidang praperadilan dan PK akan meralat 'dosa-dosa' yang ada selama sidang pokok perkara kasus Vina.

Mudzakkir juga menyinggung soal pintu neraka dan surga bagi para aparat penegak hukum yang menangani kasus Vina.

"Bagi hakim yang salah dalam memutus praperadilan, pintu neraka dibuka, pintu surga ditutup," kata Mudzakkir dalam sidang PK Saka Tatal beberapa waktu lalu.

Pitra menilai, pernyataan saksi sidang PK Saka Tatal itu sangat tidak relevan.

Ia mengatakan membicarakan surga dan neraka bukanlah pembahasan yang tepat dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

Tak hanya itu, Pitra juga mengatakan bahwa mestinya Mahkamah Agung (MA) tidak perlu mempertimbangkan keterangan dari saksi tersebut.

"Kalau saya ditanya secara pribadi, apakah yang bersangkutan ini layak dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan itu? Tentu (jawabannya) tidak," tegas Pitra, diwawancarai tvOne, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Menanggapi pernyataan Pitra, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti pun memberikan penjelasan.

Menurutnya, masalah layak atau tidak saksi yang hadir di sidang PK tersebut bisa dinilai oleh publik.

"Ya itu kan boleh pendapat Mas pitra yang baik, yang pintar. Tapi apakah semua ahli yang dihadirkan dianggap tidak layak? Semua kita serahkan saja penilaiannya kepada masyarakat Indonesia yang melihat tayangan secara langsung," ujar Titin.

Ia juga menyinggung soal novum atau bukti baru yang ia bawa dalam sidang PK Saka Tatal.

Titin menyebutkan bahwa semua yang ia bawa tidak ada pada sidang kasus Vina tahun 2016.

Sebab, jika sudah dibawanya pada tahun 2016 maka dakwaan terhadap Saka Tatal tidak mungkin pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Kalaupun jaksa berpendapat foto-foto itu pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya, luar biasa sekali vonisnya tetep pembunuhan dengan luka tusuk di dada dan perut," tegas Titin.

Dijelaskannya, di dalam foto yang ia miliki tidak ditunjukkan adanya luka tusuk di bagian dada dan perut.

Selain itu, tuduhan pemerkosaan juga dibantah karena terlihat bersih bagian kaki Vina hingga dada.

"Luar biasa sekali kalau ada foto itu di 2016 keputusannya masih ada pembunuhan dan pemerkosaan, berarti dari dulu jaksa dan vonis itu sudah salah," kata dia menegaskan. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral