Bahan-bahan pembuat bom ditemukan di rumah tersangka terorisme di Batu.
Sumber :
  • Ananto Pradana-Antara

Umurnya Baru 19 Tahun, Tersangka Terorisme di Batu Beli Bahan untuk Buat Bom Pakai Uang Orang Tua

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 12:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan tersangka terorisme di Batu, Jawa Timur berinisial HOK (19) membeli bahan-bahan untuk membuat bom pakai uang orang tua.

“Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari tabungannya sendiri. Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan,” ujar Aswin, Sabtu (3/8/2024).

Aswin mengatakan bahan membuat bom itu dikirimkan ke alamat rumah yang juga diketahui oleh orang tuanya. 

Oleh karena itu, Aswin mengimbau setiap anggota keluarga untuk memperhatikan hal-hal seperti ini.

“Kami di sini mengimbau supaya sebagai orang tua atau sebagai bagian dari anggota keluarga yang mengetahui hal-hal seperti ini untuk segera menghentikan. Kami sangat terbuka untuk menerima laporan apabila ada hal-hal yang bersifat emergensi,” terangnya. 

Kini, kata dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari beberapa orang termasuk orang tua HOK.

HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Jawa Timur. 

Namun, sebelum melakukan itu, HOK ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu pada Rabu (31/7/2024).

Densus 88 dan Polda Jawa Timur pun melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Kamis (1/8/2024).

Setelah ditangkap dan digeledah, kepolisian menemukan beberapa cairan kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ucapnya.

Aswin menyebut HOK mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet. HOK juga ditengarai sebagai simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral