Sumber :
- Ananto Pradana-Antara
Tersangka Terorisme Berusia 19 Tahun di Batu Belajar Rakit Bom dari Internet
Sabtu, 3 Agustus 2024 - 12:10 WIB
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (ant/nsi)