Bahan-bahan pembuat bom ditemukan di rumah tersangka terorisme di Batu.
Sumber :
  • Ananto Pradana-Antara

Tersangka Terorisme Berusia 19 Tahun di Batu Belajar Rakit Bom dari Internet

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 12:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka terorisme berinisial HOK (19) di Batu, Jawa Timur ternyata belajar merakit bom dari internet. 

HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Jawa Timur. 

Namun, sebelum melakukan itu, HOK ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu pada Rabu (31/7/2024). Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar. 

Densus 88 dan Polda Jawa Timur menggeledah dan menyisir rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Setelah itu, menemukan beberapa cairan Kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ujar Aswin, Sabtu (3/8/2024).

Aswin mengatakan HOK ditengarai sebagai simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Adapun HOK membeli bahan-bahan untuk membuat bom pakai uang orang tua.

“Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari tabungannya sendiri. Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan,” terang dia. 

Bahan membuat bom itu, ujar Aswin dikirimkan ke alamat rumah yang juga diketahui oleh orang tuanya. 

Oleh karena itu, Aswin mengimbau setiap anggota keluarga untuk memperhatikan hal-hal seperti ini.

“Kami di sini mengimbau supaya sebagai orang tua atau sebagai bagian dari anggota keluarga yang mengetahui hal-hal seperti ini untuk segera menghentikan. Kami sangat terbuka untuk menerima laporan apabila ada hal-hal yang bersifat emergensi,” terangnya. 

Pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari beberapa orang termasuk orang tua HOK.

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
Viral