- tim tvOne - Wuri
Kasus Wanita Tewas Jatuh dari Lantai 3, Polisi Ungkap Pemilik K-Gym Pontianak Jadi Tersangka
Antonius menambahkan bahwa terkait bangunan K-Gym dari pihak PU PR menyebutkan pemilik K-Gym awalnya hanya memiliki izin untuk rumah ruko.
Pemilik K-Gym juga tidak mengantongi sertifikasi fungsi untuk kebugaran itu sendiri.
"Harusnya terkait itu pemilik melapor ke PU PR untuk pengecekan dan lainnya sehingga disesuaikan untuk fungsinya agar keamanan dan lainnya terjaga untuk kebugaran. Faktanya, tidak ada akan hal itu sehingga gedung itu tidak layak fungsi untuk pusat kebugaran," ujar dia.
Ia menambahkan bahkan ruko tersebut semula izin hanya dua lantai, oleh pemilik ditambah satu lantai. Kemudian pemasangan treadmill yang dipakai korban terlalu mepet dengan kaca jendela.
Hal lainnya, jendela tidak ada pemasangan tralis untuk menjaga keamanan. Kemudian tidak ada larangan membuka jendela.
"Pemasangan treadmill mepet dengan jendela, tidak ada tralis untuk keamanan, kaca tidak SNI dan tidak ada peringatan. Itu menyebabkan unsur lalai karena pelaku harusnya berbuat namun tidak berbuat agar semua aman. Kalau itu semua ada, namun ada ceroboh terutama membuka jendela, itu bisa dia yang tersangka. Saat ini pihaknya koordinasi dengan pihak kejaksaan dan melengkapi berkas," kata dia. (ant/dpi)