Sumber :
- tvOne
Rugikan Negara Rp.1,5 Miliar, Eks Pelaksana UIPPD Balai Karangan UPTPPD Diamankan Kejati Kalbar
Selasa, 18 Januari 2022 - 23:30 WIB
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.1.521.835.513,00.
Penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka GL dan kemungkinan masih akan berkembang.
"Perkara ini akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," tutup Masyhudi.(Tut Wuri/toz)