Polisi tanpa seragam menggiring MJS (tengah) yang diduga menyetubuhi anak kandungnya masuk ke kendaraan di Mataram, NTB, Minggu (4/8)..
Sumber :
  • Antara

Bejat, Ayah Setubuhi Putri Kandung di Mataram NTB, Pelaku Sudah Ditangkap

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang ayah berinisial MJS (38) yang diduga tega menyetubuhi putri kandungnya sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa penangkapan MJS merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban berinisial SR (35).

"Jadi, dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi serta visum korban, yang bersangkutan (MJS) kami tangkap siang tadi sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya tanpa perlawanan," kata Yogi dilansir dari Antara, Minggu (4/8).

Kasatreskim menjelaskan, terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya, yakni menyetubuhi putri kandungnya sejak 2021.

"Kejadian terakhir diakuinya (MJS) pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu pelapor sedang menginap di rumah orang tuanya," ujar dia.

Polisi kini memproses hukum MJS dengan merujuk pada aturan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:56
03:52
02:40
02:29
02:44
02:49
Viral