Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan mengamankan penjual narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia.
Sumber :
  • ANTARA

BNN Nunukan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia

Minggu, 4 Agustus 2024 - 17:47 WIB

Tarakan, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dari Malaysia dengan berat 40 gram.

Kepala BNN Nunukan Anton Suriyadi Siagian mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang berinisial E (32), DM (43) dan RB (33) serta 11 bungkus sabu-sabu.

Anton mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, ada seorang pria dengan ciri-ciri memiliki janggut menjual sabu-sabu.

Adapun lokasinya yakni di salah satu hotel sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan.

Merespons laporan tersebut, tim BNN langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sabu dan mencari keberadaan pria tersebut.

Sekitar pukul 07.30 WITA, seseorang berinisial E ditemukan dan dilakukan penggeledahan.

Berdasarkan penggeledahan tersebut, ditemukan dua bungkus sabu-sabu dengan ukuran sedang.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim bergerak untuk menggeledah kediaman E di daerah Nunukan Tengah.

Akhirnya tim BNN kembali menemukan 9 bungkus sabu-sabu yang siap edar di dalam sebuah kaleng kecil.

Terungkap dari pengakuan E bahwa narkotika tersebut adalah milik DM. 

Adapun modusnya yakni pembeli bertransaksi melalui DM, sementara E mengantar barang tersebut atas perintah DM.

"Setelah DM kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang tersebut dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan saudara RB untuk mengambil barang tersebut," lanjut Anton.

Saat ini ketiga pelaku tersebut sudah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan dan barang bukti sabu dengan berat 40 gram, 5 telepon genggam, serta 1 buah tas selempang dan 1 kotak kaleng. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:23
01:09
04:03
08:05
04:45
01:09
Viral