- Kolase tvOnenews.com
Kuasa Hukum 6 Terpidana Bongkar Rencana Baru Penyelidikan pada Kasus Kematian Vina dan Eky, Bareskrim Polri Bakal Lakukan Ini...
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih menyimpan kontroversi dalam pengungkapannya.
Bahkan, kontroversi semakin terjadi usai pihak enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana membuat laporan polisi terhadap saksi Aep dan Dede, serta Iptu Rudiana.
Kubu enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu yang dibuatnya.
Sementara, Iptu Rudiana juga dilaporkan oleh kubu enam terpidana kasus kematian Bareskrim terkait tuduhan aksi penganiayaan yang dilakukan ayah dari almarhum Eky tersebut.
Bahkan, kedua laporan dari kubu enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon itu telah dilakukan gelar perkara pada beberapa pekan lalu di Gedung Bareskrim Polri.
Salah satu kuasa hukum enam terpidana, Roely Panggabean menyebut jika Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah dalam mengusut dua laporan polisi itu.
Roely mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah mempelajari bukti yang disampaikan pihaknya terkait dua laporan tersebut.