- Tangkapan layar video viral akun Instagram @jakartabarat24jam
Buntut Bentrokan di Jakarta Barat, Kubu Korban Luka Bacok Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jakarta, tvOnenews.com - Bentrokan antar dua kelompok yang terjadi di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat pada Senin (22/7/2024) lalu yang mengakibatkan dua korban luka bacok yakni Nur Fuji dan Atep Supriatna berbuntut panjang.
Pasalnya, kedua koran yang berasal dari pihak Sekuriti PT SKJM mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pembacokan kepadanya.
“Kami menyayangkan dan prihatin atas terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap petugas keamanan yang sedang bertugas menjaga aset perusahaan,” kata Jona Lely kuasa hukum korban, sekaligus kuasa hukum PT SKJM, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/8/2024).
“Kami berharap kasus ini segera diproses dan pelaku dapat dihukum secara adil," sambungnya.
Jona menuturkan pihaknya telah melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Bara terkait insiden bentrokan yang melibatkan dua kelompok massa dari PT SKJM dan PT BBH.
Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/858/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
"Kasus itu dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," kata Jona.
Diketahui, bentrok terjadi antara dua kelompok dari PT BBH dan PT SKJM di wilayah Kembangan Jakarta Barat pada Senin (22/7/2024).
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano mengatakan bentrok anta dua kelompok tersebut ditengarai klaim masing-masing kelompok terkait lahan kosong yang berada di RT 5/01 Kembangan Utara.
“Jadi latar belakang permasalahannya adalah adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak, dari PT BBH kemudian dengan PT SKJM,” kata Billy kepada awak media.
Billy menuturkan terdapat dua orang dari pihak SKJM yang mengalami luka bacok akibat sabetan senjata tajam pada kasus bentrokan tersebut.
“Ada korban luka-luka, sekitar dua orang. Korban luka-luka di bagian tubuhnya sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Puri,” katanya.
“Salah satu pihak (mengalami luka). Ada, pada intinya luka di bagian tubuhnya. Dari pihak SKJM,” sambungnya.
Menurutnya saat ini pihaknya telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang bertikai.
Kedua belah pihak diminta menandatangani kesepakatan jika tidak ada satupun yang boleh melakukan aktivitas di lahan yang masih sengketa tersebut.
“Jadi kedua belah pihak membuat surat penyataan dan sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apa-apa di objek yang bersengketa tersebut, sampai ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan negeri maupun dari BPN,” pungkasnya. (raa)