Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin.
Sumber :
  • ANTARA

Masyarakat Terdampak Pembangunan IKN Tak Perlu Khawatir karena Dijamin Perpres

Senin, 5 Agustus 2024 - 07:58 WIB

Penajam Paser Utara, tvOnenews.com - Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimudin mengatakan warga tak perlu khawatir jika terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebab, hak-hak warga yang terdampak pembangunan IKN dijamin oleh Perpres Nomor 17 Tahun 2024. 

"Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir," kata Alimuddin di Penajam, dikutip Senin (5/8/2024).

Ia menjelaskan, pembebasan lahan tak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).

Hal itu disebabkan ada hak-hak warga yang ternyata tidak terfasilitasi dalam PDSK.

Namun, Perpres Nomor 75 tahun 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan tersebut.
  
Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanam tumbuh. 

Semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral