- tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah
7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Ada 50 Saksi Turun Tangan, Makin Terang Benderang
Bandung, tvOnenews.com - DPN Peradi kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky Cirebon berencana masukan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Rencana PK tersebut diungkapkan Jutek Bongso saat hendak mendampingi klienya yang akan kembali diperiksa di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung, Senin (5/8/2024), soal keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede.
Menurutnya, paling lambat pekan depan rencananya masukin berkas PK ke MA.
Dia menyampaikan saat ini mengenai PK tersebut sedang tahap penyusunan dari bukti-bukti yang sudah ditemukan.
"PK kami susun kami perkirakan paling lambat kalau minggu ini tidak bisa terkejar paling lambat mungkin minggu depan sudah kami masukan PK itu," kata Jutek Bongso.
Dia menjelaskan, bukti novum tersebut yang sudah ditemukan saat ini sudah melengkapi 3 unsur yang dibolehkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP.