- tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah
7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Ada 50 Saksi Turun Tangan, Makin Terang Benderang
"Novum sudah banyak ada 3 unsur yang dijinkan Kuhap 263 ayat 2 itu sudah terpenuhi diantaranya kekhilafan hakim ada saling bertentangan satu dari yang lain dan Novum tiga-tiganya sudah kami dapatkan dari peristiwa ini,"ujarnya.
Bukan hanya novum, Jutek Bongso juga membeberkan dalam Peninjauan Kembali 7 terpidana ini sebanyak 50 saksi bahkan lebih yang akan dikerahkan dalam sidang PK.
"Saksi saja yang akan kami hadirkan mungkin lebih dari 50 nanti, kami gak buka semua jelas banyak. Novum juga banyak tidak mungkin saya buka disini yang jelas dengan adanya saksi-saksi itu Novum semua," bebernya.
Diketahui dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky Cirebon ini sudah ada yang melakukan PK.
Di antaranya yakni Saka Tatal terpidana bebas dalam kasus tersebut.
Saka Tatal melakukan PK untuk memperjuangkan memulihkan nama baiknya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi dan DPN Peradi menggelar Justice Talk's Show "Secercah Cahaya Terpidana Kasus Vina Cirebon" di Bandung, Jumat (2/8/2024).