Gedung BPK RI.
Sumber :
  • Istimewa

Pengelolaan Pelindungan PMI Perlu Koordinasi Kuat Antar Lembaga, BPK RI : Redam Ego Sektoral

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Permasalahan seputar pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) harus dipandang secara holistik. 

Selain mengedepankan kerja sama yang terkoordinasi dan terintegrasi, juga mesti meredam ego sektoral dari masing-masing kementerian atau lembaga. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam kaitan itu, berupaya menjembatani penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian atau lembaga,” kata Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Nyoman Adhi menuturkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI beserta keluarganya. 

”Hal itu dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” urai Nyoman.

Terkait itu, BPK mengharapkan, pembenahan mesti dilakukan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI. 

”Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” kata Nyoman Adhi.

Menyadari pentingnya kerja sama dan koordinasi antar-instansi terkait pelindungan PMI, BPK belum lama ini menggelar workshop pembahasan bersama antar kementerian atau lembaga.

Pembahasan salah satunya berkenaan dengan mekanisme pengelolaan job order oleh perwakilan RI serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.  

Nyoman Adhi menegaskan pelayanan dan pelindungan oleh perwakilan RI terhadap PMI yang bekerja di luar negeri perlu didukung dengan data yang memadai.

Data PMI tersebut berasal dari kementerian atau lembaga terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi. 

”Workshop yang diikuti oleh pejabat lintas sektoral penting untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas pelindungan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Nyoman.  

Nyoman Adhi menjelaskan dari workshop yang diikuti lima pihak tersebut telah ditandatangani kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh Perwakilan RI di luar negeri.

Serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi. 

Selain itu, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK, telah dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI.

"Rancangan Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi,” pungkas Nyoman Adhi. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral