Sumber :
- istimewa - Antara
Tampang-tampang Pesilat Pelaku Pengeroyokan di Semarang saat Diringkus Polisi
Senin, 5 Agustus 2024 - 18:30 WIB
Menurut Andika, korban mengalami luka lebam dan sempat dirawat di rumah sakit.
Saat melakukan penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga masih menggunakan seragam perguruan silat tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (ant/aag)